Didampingi Ketua RT setempat, tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 62 paket plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 12,66 gram.

Selain paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengedaran, meliputi: 60 potongan pipet minuman dan 40 buah pipet minuman, 1 buah timbangan digital serta 1 buah sekop pipet.

Selain itu, ada 2 ball plastik bening kecil kosong dan 2 bungkus plastik bening sedang kosong, 1 buah wadah permen, 1 kotak hitam bertuliskan BINBOND, 1 dompet hitam, uang tunai senilai Rp595.000, 1 unit ponsel merk OPPO warna merah, dan beberapa kantong plastik pelapis (asoi) warna hijau, hitam, dan bening.

“Seluruh barang bukti disita di lokasi dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.