Polda Babel Ungkap 133 Kasus Narkoba: Sabu hingga Ganja Senilai Rp34,7 M, 159 Pelaku Diringkus
Selain mengungkap kasus, Polda Babel bersama jajaran juga memusnahkan sebagian barang bukti narkotika hasil penindakan.
Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 19.539,78 gram atau sekitar 19,5 kilogram sabu, 8.040 butir ekstasi, dan 37.015,65 gram atau sekitar 37 kilogram ganja.
Barang bukti tersebut berasal dari Polda Babel, Polresta Pangkalpinang, dan Polres Bangka Barat.
Polda Babel memusnahkan 18.338,04 gram sabu, 7.978 butir ekstasi, dan 32.710,65 gram ganja. Polresta Pangkalpinang memusnahkan 233,54 gram sabu, 62 butir ekstasi, dan 4.305 gram ganja. Sementara Polres Bangka Barat memusnahkan 968,20 gram sabu.
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencegah barang bukti yang telah disita kembali beredar di masyarakat.
Berdasarkan standar perhitungan konsumsi yang digunakan dalam pengungkapan tersebut, barang bukti narkotika yang disita diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 220.348 jiwa.
Perinciannya, 22.943,79 gram sabu dengan asumsi satu gram dikonsumsi empat orang setara dengan sekitar 91.775 orang.
Kemudian 40.024,11 gram ganja dengan asumsi satu gram untuk tiga orang setara dengan sekitar 120.072 orang. Sedangkan 8.501 butir ekstasi diperkirakan setara dengan 8.501 orang. Dari perhitungan tersebut, total potensi pengguna yang dapat dicegah mencapai 220.348 jiwa.
Sementara nilai ekonomi keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp34,7 miliar.
Ronald menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara narkotika tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus dan barang bukti yang diamankan. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
“Pencegahan harus dilakukan bersama. Keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah, dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Ronald.
Polda Babel memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, penguatan pencegahan, serta sinergi dengan berbagai elemen masyarakat.
Tingginya jumlah kasus dan besarnya barang bukti yang diamankan selama tiga bulan terakhir menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius di Bangka Belitung. Peran masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

