Polisi juga menyita satu sekop yang dibuat dari bekas sedotan, satu tas hitam merek EIGER, satu bal sedotan minuman, satu tas jinjing warna hitam, 18 plastik strip bening kosong, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna hijau, serta satu unit telepon genggam Android merek OPPO A3X.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar IPDA Dedi Sudrajat mewakili Kapolres.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), mengamankan tersangka beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.

Atas dugaan perbuatannya, A.H. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.