“Salah satu pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa satu unit ponsel selama tiga jam dengan biaya Rp54 ribu. Namun, hingga batas waktu habis, ponsel tersebut tidak dikembalikan dan malah digadaikan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menggadaikan ponsel sewaan tersebut kepada seseorang melalui media sosial facebook seharga Rp4 juta. Uang hasil gadaian itu kemudian dipakai untuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu.

“Uang hasil gadai sebesar Rp4 juta tersebut digunakan kedua pelaku untuk foya-foya di tempat hiburan malam serta membeli sabu,” ungkap Ogan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.

“Kedua pelaku sudah diserahkan ke tim penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut,” tutupnya.