Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 02.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan TH di area jalan depan Gedung Nasional Toboali dan langsung mengamankannya.

“Dari hasil interogasi awal, TH mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama HS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS di sebuah rumah kontrakan kawasan Kampung Seberang,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, HS mengaku merusak tangki dan memotong selang BBM menggunakan sebilah pisau. BBM hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam jerigen lalu dijual ke salah satu toko di wilayah Kelurahan Toboali.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Motif utama para pelaku nekat melancarkan aksinya dipicu oleh faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.