Rencana pengembangan tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, serta Bappenas. Pembahasan juga mencakup skema pembiayaan pembangunan kawasan.

Pemkab Belitung menargetkan pembangunan kawasan Tanjung Pendam mulai direalisasikan pada 2027, setelah seluruh proses legalitas aset diselesaikan hingga tahap sertifikasi.

“Semoga pada tahun 2027 pembangunan sudah bisa kita mulai,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menjelaskan, aset Tanjung Pendam sebelumnya telah diserahkan PT TIMAH kepada Pemerintah Kabupaten Belitung melalui mekanisme hibah.

Namun, proses sertifikasi aset belum ditindaklanjuti. Ketika proses sertifikasi hendak dilakukan, ditemukan adanya perbedaan luas lahan dibandingkan data sebelumnya.

Perbedaan luas tersebut terjadi akibat abrasi pantai yang secara bertahap mengurangi luasan kawasan. Dari luas sebelumnya sekitar 15,6 hektare, luas aset yang kini disepakati menjadi sekitar 12,2 hektare.

Perbedaan tersebut kemudian diselesaikan melalui proses perundingan antara Pemerintah Kabupaten Belitung dan PT Timah. Kedua pihak akhirnya menyepakati luas sekaligus batas-batas bidang tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Belitung.

“Setelah melalui proses perundingan, diskusi, dan kelegawaan dari masing-masing pihak, akhirnya disepakati luas dan batas-batas bidang tanah yang diserahkan,” ujar Riono.

Menurut Riono, penyelesaian status aset tersebut menjadi penting agar rencana pemanfaatan dan pengembangan kawasan dapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.

Ia berharap rencana pengembangan Tanjung Pendam yang telah disiapkan Pemkab Belitung dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.