Bawa Sabu Rp70 Juta ke Mentok, Karyawan Swasta asal Pangkalpinang Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan pemeriksaan awal, FD telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok. Dari hasil penyitaan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan ratusan nyawa dari bahaya narkoba.
“Keberhasilan mengamankan 78,81 gram sabu ini sama saja dengan menyelamatkan kurang lebih 315 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Yos.
Selain paket sabu, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu plastik klip kosong ukuran besar dan dua helai tisu putih. Satu plastik bekas paket warna hitam dan tas merek Volcom, uang tunai senilai Rp109.000.
Satu unit ponsel merek NUBIA A36 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT bernomor polisi BN 5943 PB yang digunakan pelaku. Saat ini, FD bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FD kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

