Tak berhenti di situ, petugas melakukan penyisiran ke dalam kamar tidur. Di bawah tempat tidur tersangka, polisi menemukan barang bukti pendukung lainnya berupa sebuah timbangan digital bertuliskan Pocket Scale dan tumpukan plastik klip kosong.

Secara terperinci, total barang bukti non-narkotika yang turut disita meliputi 1 unit ponsel Android, 3 lembar plastik klip bening kosong, 3 bal plastik klip bening kosong, dan 1 dompet kain bermotif kotak-kotak warna cokelat.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat bantu edar berupa 3 buah sekop plastik (dua berwarna hitam dan satu berwarna merah jambu), 1 kantong plastik hitam, serta 73 buah kaca pirek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JA beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Jebus.

“Saat ini perkara tersebut sudah kami tangani untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.