Bahas Isu Agraria di DPR, Gubernur Hidayat Arsani Soroti Tumpang Tindih Lahan Permukiman dan Tambang
“Seluruh persoalan yang dibahas harus ditindaklanjuti secara konkret. Aset daerah dan BUMD harus dioptimalkan untuk memperkuat PAD, sementara persoalan agraria, IUP dan alih fungsi lahan harus segera diselesaikan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kepastian status dan peruntukan lahan, termasuk memastikan perlindungan terhadap lahan sawah yang dilindungi, tanpa menghambat investasi.
“Kita harus memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan lahan sawah yang dilindungi. Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan penertiban, memperjelas status serta peruntukan lahan, agar kepentingan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa persoalan pertanahan dan tata ruang menjadi isu penting dalam mendukung program strategis nasional. Menurutnya, diperlukan integrasi kebijakan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui penguatan GTRA.
“Program-program strategis nasional hanya dapat dilaksanakan secara optimal apabila urusan tata ruang dan pertanahan berjalan dalam satu kesatuan, menjadi satu nafas, serta terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur se-Indonesia juga diberikan ruang untuk memaparkan berbagai persoalan dan kondisi daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama pemerintah pusat dan DPR RI. **

