Fokus pengawasan tertuju pada dua badan usaha holding konsesi, yakni PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) yang beroperasi di wilayah Bangka Barat serta PT Andalan Karya Pertiwi (AKP) di Belitung Timur. DPRD meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan segera menerjunkan tim investigasi guna memeriksa keabsahan operasional kedua perusahaan tersebut.

Gelombang penolakan dari warga desa di Bangka Barat hingga kawasan Kelapa Kampit Belitung Timur terus menguat lantaran khawatir akan penyempitan ruang hidup dan ancaman sengketa lahan berkepanjangan. Guna memperkuat posisi tawar warga, DPRD Babel menginstruksikan aparatur desa dan BPD menyusun berkas sanggahan resmi. Berkas tersebut bakal dibawa legislator daerah sebagai bahan permohonan evaluasi hingga pencabutan izin HTI ke pemerintah pusat.