Preteli Motor dan Buang Plat ke Hutan, Pelaku Curanmor di Toboali Ditangkap Polisi
Korban menyadari pencurian tersebut seusai pulang dari masjid melaksanakan ibadah salat Magrib. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, Tim URC Resmob Macan Selatan yang dipimpin Wakatim Bripka Try Sutrisno langsung bergerak mengepung rumah pelaku di Kelurahan Toboali hingga berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku BD mengakui perbuatannya. Untuk menghilangkan jejak kejahatan, pelaku sengaja mempreteli dan membuang komponen sepeda motor curian tersebut secara terpisah di beberapa tempat.
BD menyembunyikan motor korbannya di dalam kawasan hutan di Jalan Paya Ubi, Toboali. Sementara itu, plat nomor kendaraan dicopot lalu dibuang di sekitar Jalan Paya Ubi, dan kunci kontak sepeda motor disembunyikan di bawah pohon di area Jalan Parit 8, Toboali.
Akibat kejahatan ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp4.000.000. Ia menambahkan bahwa aksi pencurian ini tidak dilakukan sendirian. BD mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial DA, yang berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.
“Saat ini, kami telah menetapkan DA ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran di lapangan. Sementara pelaku BD beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

