Berdasarkan hasil mediasi dan pengumpulan informasi oleh petugas, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Pihak keluarga AM berkomitmen penuh untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban.

Rencananya, kedua belah keluarga akan menandatangani surat kesepakatan damai tertulis di Kantor Desa Simpang Gong pada Kamis (17/9/2026) hari ini. Sementara itu, terduga pelaku AM saat ini sudah dievakuasi dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat.

Iptu Yos Sudarso menegaskan, respons cepat ini dilakukan guna memastikan situasi kamtibmas di Desa Simpang Gong tetap kondusif dan mencegah konflik meluas di tengah masyarakat.

“Fokus utama kami adalah penanganan cepat agar situasi tetap aman terkendali. Saat ini Polsek Simpang Teritip terus memantau perkembangan situasi di lapangan,” pungkasnya.