Pelaku Tabrak Lari di Jalan Arung Dalam Terungkap, Pengemudi Innova Reborn Diamankan
Satlantas Polres Bangka Tengah kemudian melakukan penelusuran terhadap kendaraan Toyota Innova Reborn nomor polisi BN 1354 TY yang diketahui berada di wilayah Desa Terak. Petugas berhasil menemukan kendaraan beserta pengemudinya.
Kata Dedi, dari hasil pemeriksaan fisik kendaraan, ditemukan kerusakan berupa penyok pada bagian tanduk sebelah kiri mobil yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Kendaraan dan pengemudi kemudian dibawa ke Unit Laka Lantas Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diperiksa, pengemudi Toyota Innova Reborn berinisial N.S. (61) mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kecelakaan yang menabrak pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
Saat ini, N.S. beserta kendaraan Toyota Innova Reborn BN 1354 TY telah diamankan di Mako Satlantas Polres Bangka Tengah untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani setiap kejadian kecelakaan lalu lintas, termasuk perkara tabrak lari,” tutupnya.

