Belum Ada Tindakan Nyata, Masyarakat Desa Tumbak Petar Layangkan Surat Kedua ke Bupati dan 17 Instansi
•Tindakan Hukum: Mendorong instansi berwenang mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
•Transparansi Publik: Meminta hasil pemeriksaan dan tindak lanjut disampaikan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat.
•Pengawasan Berkelanjutan: Meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengevaluasi proses pengawasan kegiatan usaha agar tetap mematuhi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Muhammad Qosim Thaha Al Fatih mengatkan, sebagai langkah keseriusan, warga juga melayangkan tembusan surat (Cc) kepada 17 instansi dan pejabat berwenang, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di antaranya adalah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN di Jakarta, Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) di Pangkalpinang, hingga jajaran Forkopimda Bangka Barat, Camat Jebus, serta Kepala Desa dan BPD Tumbak Petar.
Warga menegaskan bahwa pengaduan ini dilakukan dengan iktikad baik sebagai bentuk aspirasi agar pemerintah memberikan kejelasan objektif mengenai status lahan dan perizinan usaha. Mereka berharap Bupati Bangka Barat dapat segera memberikan kepastian hukum demi melindungi fungsi sungai dan hak-hak masyarakat setempat.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif yang diambil oleh warga merupakan bentuk pertahanan terakhir untuk menyelamatkan ekosistem hilir yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Ia menyatakan bahwa warga tidak anti-pembangunan atau investasi, melainkan menuntut kepatuhan mutlak terhadap regulasi lingkungan agar kelestarian hulu sungai tetap terjaga bagi generasi mendatang.
“Kami terpaksa melayangkan surat kedua ini karena aktivitas alat berat di hulu Sungai Butun terus berjalan tanpa ada kejelasan izin. Aliran sungai ini adalah urat nadi desa kami. Jika pinggiran sungai terus digarap dan dibangun tanggul secara sepihak, kami khawatir ekosistemnya rusak permanen dan memicu bencana ekologis bagi warga di sepanjang aliran sungai,” ujar Muhammad Qosim Thaha Al Fatih saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2026) sore.
Ia mengatakan pengiriman surat kedua beserta daftar tanda tangan warga ini merupakan bentuk transparansi dan iktikad baik masyarakat dalam mengawal penegakan hukum di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa warga menuntut kejelasan yang objektif mengenai legalitas operasional di kawasan hulu sungai demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak hidup masyarakat.
“Surat tembusan sudah kami kirimkan hingga ke tingkat kementerian di Jakarta. Ini membuktikan bahwa warga tidak main-main dalam menjaga ruang hidupnya. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat responsif dan segera memberikan kepastian hukum secara tertulis demi keadilan masyarakat Desa Tumbak Petar,” pungkas Muhammad Qosim Thaha Al Fatih.
Sementara itu, tokoh agama Dusun Tumbak, Zalik menyatakan, jika nantinya ada pertemuan dengan Bupati Bangka Barat, Markus, dirinya siap hadir dan ikut menyuarakan aspirasi dari masyarakat setempat.
“Jika Pak Bupati mau bertemu, saya pun mau ikut,” jelasnya.

