“Polisi lalu melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, ditemukan kerusakan berupa penyok pada bagian tanduk sebelah kiri mobil yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut,” lanjut Kasi Humas.

Kendaraan dan pengemudi kemudian dibawa ke Unit Laka Lantas Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat diperiksa, pengemudi Toyota Innova Reborn berinisial NS (61) akhirnya mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kecelakaan yang menabrak pengendara sepeda motor di lokasi kejadian,” tegas Ipda Dedi.

Menurut Kasi Humas, saat ini, NS beserta kendaraan Toyota Innova Reborn BN 1354 TY telah diamankan di Mako Satlantas Polres Bangka Tengah untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dilansir, Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 10.45 WIB lalu.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah Ipda Dedi Sudrajat, mewakili Kapolres Bangka Tengah, menyebut kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Vega R warna biru nomor polisi BN 5568 VQ dengan mobil Toyota Innova Reborn nomor polisi BN 1354 TY. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor berinisial B.S. (42) meninggal dunia setelah mendapat penanganan di rumah sakit.