Di kelas yang tak terjaga tersebut, ia membawa kabur sebuah laptop Axioo Pongo 750 senilai Rp14,5 juta yang tergeletak di atas meja. Modus pelaku sempat mengecoh pihak sekolah.

“Pihak kesiswaan sempat mencurigai lingkungan internal dan melakukan razia ke seluruh tas siswa, namun barang bukti tidak ditemukan karena pelaku menyembunyikannya di tempat lain,” ujarnya.

Ogan menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal, motif utama aksi nekat oknum pendidik diduga kecanduan judi online.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat oknum guru tersebut diduga kecanduan judi online, sehingga pelaku nekat mencuri barang berharga milik anak didiknya,” tambah Ogan.

Aksi culas pelaku akhirnya terbongkar setelah URC Tim Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari melakukan olah TKP dan melacak titik sinyal terakhir gawai korban. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lingkungan sekolah pada Selasa (15/9/2026) sore.

“Akibat perbuatan guru tersebut, total kerugian korban mencapai Rp18,1 juta. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas mantan Kapolsek Jebus, Polres Bangka Barat tersebut.