Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah salah satu unit truk merah dilokasi tersebut.

Alhasil, petugas menemukan 180 karung dengan berat 9 ton pasir timah siap kirim dan diduga kuat hendak diselundupkan keluar dari Pulau Belitung.

Usai diamankan, kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Benar, Tim URC Polres Belitung menangkap 9 ton pasir timah ilegal di Dusun Selindang. Ada 2 orang terduga pelaku ikut diamankan. Saat ini, barang bukti berikut 2 orang terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).