Para saksi tersebut nantinya akan menerangkan bahwa terdakwa benar-benar menjalani proses pendidikan di Universitas Az-Zahra.

Selain saksi fakta, sejumlah barang bukti pendukung seperti Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), hingga foto wisuda juga siap ditunjukkan di hadapan majelis hakim.

“Ada juga bukti elektronik berupa rekaman video pernyataan dari dekan kampus setempat.   Serta 3 hingga 5 orang ahli juga disiapkan untuk memberikan keterangan. Para ahli tersebut mencakup ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi negara terkait keabsahan tanda tangan dokumen kedinasan, serta ahli dari perguruan tinggi yang memahami sistem PDDikti,” tambah Zainul.

Tim kuasa hukum berharap bukti-bukti serta keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan kelak dapat memberikan kejelasan dan fakta yang sebenarnya dalam proses persidangan.

Seperti dilansir, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Arga Febrianto menyebut, Hellyana saat mendaftar Cawagub menggunakan gelar sarjana Sarjana Hukum.

Ketika pendaftaran, Hellyana menggunakan ijazah nomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 yang diterbitkan pada 26 November 2012 lalu.

Hanya saja, saat verifikasi oleh KPU Babel, berkas Hellyana dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hingga akhirnya Hellyana memperbaiki berkas pencalonannya menggunakan ijazah SMA.

Selain itu, Hellyana juga pernah meneken dokumen dalam jabatannya sebagai Wagub Babel.

Di dokumen tersebut nama Hellyana masih tertulis gelar SH.

JPU menambahkan, Rektor Universitas Azzahra, Syamsu Makka menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah atas nama Hellyana tersebut.

Selain itu, dalam SK Kelulusan Universitas Azzahra dari tahun 2012 hingga 2013 lalu tidak terdapat nama Hellyana.