Sepeda motor curian itu diketahui dibawa pelaku ke kawasan Jebus dan dititipkan kepada kerabatnya. Meski belum sempat dijual, pelarian pelaku tetap berakhir di tangan kepolisian.

Pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa AS tidak hanya beraksi di Jalan Fatmawati. Di hadapan penyidik, pria berusia 30 tahun ini bernyanyi dan mengakui keterlibatannya dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lain di Pangkalpinang:

Pencurian Honda Hitam (BN 4766 AI): Beraksi di Jalan Solihin GP, Kelurahan Asam pada awal September 2026.

Pencurian Yamaha Aerox Merah (BN 6630 VF): Beraksi di Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Kacang Pedang pada akhir Agustus 2026.

Selain meringkus tersangka, aparat turut menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan beserta pakaian dan perlengkapan yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya. Saat ini, AS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.