Petugas turut membawa pemilik rumah berinisial DDA (35) bersama lima orang sopir atau pekerja ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Bangka masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan tersebut, termasuk melalui gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bangka dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan penyalurannya tetap tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

“Benar, Polres Bangka mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Belinyu. sejumlah kendaran roda empat dan 6 orang dibawa guna diperiksa lebih lanjut,” jelas Kabid Humas, Selasa (22/9/2026) malam.