Di sisi belanja, KUA-PPAS APBD 2027 menyepakati anggaran sebesar Rp910,2 miliar, meningkat 8,20 persen dibandingkan belanja daerah pada APBD 2026 sebesar Rp841,2 miliar.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp804,5 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp3,5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp102,3 miliar.

Algafry menegaskan, di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah, penyusunan belanja harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Belanja juga diarahkan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat, belanja wajib dan mengikat, serta prioritas pembangunan lainnya.

“Saya berharap seluruh elemen, baik eksekutif maupun legislatif, dapat duduk bersama dan secara bijak menentukan skala prioritas belanja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” harap Bupati.

Defisit Rp113,6 Miliar

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dianggarkan nihil, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp40 miliar.

Dengan komposisi tersebut, KUA-PPAS APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2027 mengalami defisit sebesar Rp113,6 miliar.

Defisit tersebut baru dapat ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp40 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan pembiayaan sebesar Rp73,6 miliar.

Kekurangan tersebut selanjutnya perlu ditutup melalui sejumlah langkah, di antaranya meningkatkan sumber pendapatan, menambah sumber pembiayaan dan melakukan rasionalisasi belanja berdasarkan skala prioritas.

Bupati berharap nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 yang telah dicapai bersama DPRD dapat menjadi dasar dalam mewujudkan program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Bangka Tengah.

“Semoga nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 yang telah dihasilkan ini akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah,” tutup Bupati.