“Pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Kapolda Bangka Belitung dalam memberantas aktivitas penambangan dan penyelundupan timah ilegal. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merugikan negara serta merusak tata kelola pertambangan di daerah kita,” tegas Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (23/9/2026).

Ia menambahkan bahwa saat ini Feri Acai telah diterbangkan ke Pangkalpinang dan berada di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan penyalur maupun pihak lain yang terlibat.

“Tersangka HL selaku sopir sudah ditahan terlebih dahulu, dan kini saudara FR alias Feri Acai sedang menjalani proses pemeriksaan mendalam. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak nekat melakukan aktivitas pengangkutan maupun penampungan hasil tambang ilegal,” pangkas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.