Tim Gabungan Ringkus 2 Ninja Sawit di Mentok, Mobil Pikap dan Motor Diamankan
Setelah diinterogasi, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka kedua, JR, di kediamannya di Dusun IV Kampung Ranggam, Desa Belo Laut, pada pukul 01.45 Wib.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap Suzuki Carry hitam (BN 8440 RB), dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, sembilan tandan buah sawit (TBS), alat dodos, egrek besi, hingga timbangan gantung.
Sebagian barang bukti kelapa sawit sempat disembunyikan oleh pelaku di sebuah kebun di Dusun Kemang Masam.
AKP Raja Taufik menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Bangka Barat.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Mentok. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

