Seizin Kajari, Ahmad Patoni, Yuanita menjelaskan, karena status tersangka merupakan orang tua kandung korban, ancaman hukuman pidananya diperberat. Tersangka T diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku terkait perlindungan anak dan penyesuaian KUHP.

Setelah menerima pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan segera merampungkan berkas dakwaan. Kejari Bangka Barat menargetkan perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mentok dalam waktu dekat.

“Selanjutnya, perkara ini akan segera kami limpahkan ke PN Mentok untuk dilakukan pemeriksaan dan penuntutan di persidangan,” tegas Yuanita.

Saat ini, tersangka T ditahan oleh pihak kejaksaan untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya sebelum resmi berhadapan dengan majelis hakim di meja hijau.