Bantah Minta Rp500 Juta, Kasim Riyanto Soroti Perusakan Sempadan Sungai Tumbak Petar
Namun, situasi berbalik setelah warga menemukan adanya dugaan pelanggaran kesepakatan lingkungan di lapangan. Menurut Kasim, perusahaan diduga melanggar batas aman penggarapan lahan di sekitar aliran sungai.
“Kesepakatan awalnya adalah menyisakan jarak 30 meter di sepanjang aliran sungai yang tidak boleh digarap. Namun kenyataannya, mereka membabat habis lahan hingga ke pinggir sungai sepanjang kurang lebih satu kilometer. Itu yang kami protes,” ujarnya.
Selain masalah lingkungan, masyarakat setempat kini mempertanyakan transparansi kelengkapan izin operasional perusahaan, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), hingga Amdal/Izin Lingkungan.
Warga menilai aktivitas pembukaan lahan seharusnya baru boleh dilakukan setelah seluruh dokumen perizinan rampung. Atas temuan tersebut, perwakilan warga telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Barat untuk segera turun ke lapangan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Kami meminta Pemda memeriksa kondisi faktual di lapangan. Jika dijumpai pelanggaran aturan atau ada unsur pidana lingkungan, kami minta instansi berwenang segera menindak tegas,” pungkas Kasim.

