Hellyana Buka Suara soal Pemberhentian Sementara Jabatannya
“Jadi saya akan pelajari dokumen tersebut bersama tim hukum saya. Karena proses hukum sedang berjalan, tentu kita ikuti ketentuannya,” tambah Hellyana.
Di sisi lain, Wagub Hellyana menyebut dirinya tetap berkomitmen melaksanakan janji politiknya yaitu hadir di tengah masyarakat.
“Saya tetap hadir di masyarakat, mendengar aspirasi dan memberi semangat kepada masyarakat tentunya,” tutup Hellyana.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Babel, Imam Kusnadi mengatakan, pemberhentian sementara jabatan Wagug Babel sesuai dengan pasal 83 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurutnya, pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak melalui usulan DPRD apabila didakwa dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, termasuk juga kasus tipikor, terorisme, makar, maupun tindak pidana terhadap keamanan negara.
Adapun saat ini Wagub Hellyana sedang menjalani persidangan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Hellyana baru saja dua pekan lalu keluar dari Lapas Perempuan Pangkalpinang usai menjalani putusan pidana penipuan hotel sebesar Rp22 juta selama 4 bulan penjara.

