Awalnya, pihak keluarga menduga AA menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah ditelusuri, mereka mendapati fakta bahwa AA telah ditikam.

Mendapat laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan cepat ke lapangan. Sekira pukul 02.30 Wib, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku penikaman berada di Puskesmas Mentok untuk mengobati luka-lukanya sendiri. Polisi segera bergerak ke lokasi dan melakukan interogasi singkat.

“Saat diamankan anggota di Puskesmas Mentok, tersangka MRA mengakui bahwa dirinya telah melakukan penikaman sebanyak satu kali terhadap korban AA di tengah keributan massal tersebut. Namun, karena kondisi fisik tersangka juga memerlukan perawatan medis akibat pengeroyokan, yang bersangkutan langsung kami rujuk ke Rumah Sakit Bakti Timah Mentok,” jelas Raja Taufik didampingi Kanit Tipidum, Aiptu Amrullah.

Akibat kondisi kesehatannya tersebut, pihak kepolisian menegaskan belum bisa memeriksa tersangka secara mendalam.

“Untuk sementara, tersangka MRA masih berada di Rumah Sakit Bakti Timah untuk pemulihan medis. Kami belum bisa memintai keterangan secara lengkap dan pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi tersangka dinyatakan membaik oleh tim dokter,” tambahnya.

Dalam kasus penikaman ini, penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Bangka Barat menjerat MRA dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah aksesori baju serta satu lembar jaket hoodie lengan panjang berwarna abu-abu milik tersangka yang digunakan saat kejadian.

AKP Raja Taufik menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kedua perkara ini secara objektif dan transparan.

“Kami masih mendalami kronologi utuh secara berimbang di lapangan. Penyidik terus berkoordinasi untuk melengkapi proses hukum dari kedua belah pihak yang saling lapor ini agar rangkaian peristiwanya menjadi terang benderang,” pungkasnya.