Usai Praperadilan Ditolak, 2 Tersangka Korupsi MOT RSUP Airanyir Dilimpahkan ke JPU
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tipikor MOP RSUP Babel.
Menurut Kajari, sebelum pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, pihaknya melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, menyiapkan kelengkapan administrasi, termasuk penyusunan surat dakwaan,” jelasnya.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Modular Operating Theater atau ruang operasi modular di RSUP Airanyir yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,1 miliar.
Dalam penyidikan, pengadaan yang menggunakan anggaran negara atau daerah tersebut diduga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pengadaannya.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Para tersangka selanjutnya akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

