Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi penangkapan dan pengembangan kasus tersebut. Menurutnya, penggeledahan di kedua lokasi dilakukan secara transparan demi transparansi hukum.

“Penggeledahan di kedua TKP disaksikan langsung oleh Ketua Kepala Lingkungan dan Ketua RT setempat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka,” ujar Iptu Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Pelaku beserta total barang bukti sabu seberat 25,1 gram kini telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan atau asal-usul barang haram tersebut,” ujarnya seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan tuduhan berperan sebagai penjual, pembeli, perantara, maupun pemilik narkotika golongan I bukan tanaman.