Menerima laporan kejadian, personel Polres Bangka dan Polsek Pemali bergerak cepat meneliti TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak jejak pelaku. Hasilnya manis: belum genap 12 jam, lokasi persembunyian IPIK di Pelabuhan Mentok terendus dan pelaku langsung diborgol sebelum sempat menaiki kapal.

Kini, IPIK harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 466 ayat (1) ke-2 KUHP.

Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka bersama Polsek jajaran dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolres.