3 Pengedar di Toboali Diringkus, Sempat Buang Sabu dan Melawan Petugas
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan area rumah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal putih diduga sabu, serta dua paket kecil berisi masing-masing satu butir pil ekstasi berwarna kuning berlogo Heineken.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah MAT. Petugas menemukan satu bungkus sedang dan satu bungkus kecil kristal putih di atas timbangan digital, serta satu bungkus besar kristal putih yang disembunyikan di belakang guci keramik ruang tamu.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil disita memiliki berat bruto sabu sebesar 20,51 gram dan pil ekstasi seberat 1,03 gram,” tambah Kasi Humas.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp1.383.000, satu unit ponsel Infinix Smart 10, serta satu buah tas selempang warna hitam. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka KK juga diketahui merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

