Rekayasa tersebut mencakup penentuan pemenang tender, penyusunan spesifikasi teknis, pemalsuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penyediaan perusahaan pembanding fiktif.

Tak hanya itu, terjadi pula manipulasi laporan pekerjaan. Meski target pengadaan diubah dari 25.644 unit menjadi 21.801 unit, realisasi fisik di lapangan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit. Namun, para tersangka nekat membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) palsu yang menyatakan proyek telah rampung 100 persen untuk menguras dana anggaran negara.

Penyitaan Aset Mewah dan Pesawat

Pengusutan kasus yang melibatkan oknum perwira menengah ini turut mengungkap aliran aset bernilai fantastis. Tim penyidik JAM PIDMIL berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain: Uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, 1 unit pesawat Textron Aviation Inc. dan 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit mobil Lexus LM 500 H (Tahun 2025), 3 unit mobil listrik BYD serta 1 unit kendaraan operasional Hino, dan Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

Saat ini besaran pasti kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perkara ini diusut secara koneksitas melibatkan unsur pidana umum dan militer, dengan ancaman jeratan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru UU No. 1 Tahun 2023 serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi