Karena itu, Pemkot menyiapkan sejumlah opsi, termasuk mengoptimalkan kembali lantai dua Pasar Pagi. Relokasi pedagang akan dilakukan secara bertahap berdasarkan blok, sembari dilakukan rehabilitasi pada bagian pasar yang ditinggalkan.

Penataan juga akan membedakan pedagang berdasarkan jenis komoditas, antara lain pedagang basah dan pedagang kering.

Dalam pembahasan bersama Asosiasi Pedagang Pasar Pagi, pemerintah juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan dan mekanisme sewa lapak. Hal tersebut dinilai menjadi bagian penting agar pengelolaan pasar memiliki kepastian dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Saparudin menegaskan, pembenahan Pasar Pagi tidak harus menghasilkan bangunan yang mewah.

“Pasar itu tidak penting mewah. Yang penting bersih dan tidak becek,” ujarnya.

Pemkot juga menyiapkan perbaikan sarana dan prasarana secara bertahap, termasuk fasilitas lingkungan pasar dan drainase. Dinas Lingkungan Hidup turut menyiapkan mesin penyemprot untuk membantu menjaga kebersihan saluran dan lingkungan pasar.

Dengan pertemuan bersama Asosiasi Pedagang Pasar Pagi, Pemkot berharap penataan dapat dilakukan dengan persepsi yang sama antara pemerintah, pengelola dan pedagang.

Sebab, persoalan Pasar Pagi bukan hanya soal tempat berjualan. Di dalamnya terdapat persoalan kapasitas, aturan, sewa lapak, zonasi, parkir, kebersihan hingga kenyamanan masyarakat.

Pasar ditata bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi agar aktivitas perdagangan memiliki ruang yang jelas, tertib dan nyaman.