“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Diketahui, Polda Babel berhasil membongkar kasus penampungan pasir timah ilegal sebanyak 52,5 ton di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung pada awal Agustus 2026 lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Babel telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka yang memiliki perannya masing-masing.

Untuk modus sendiri terungkap bahwa pasir timah timah ini dibeli berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar IUP resmi PT. Timah.

Selanjutnya, pasir timah ditampung disebuah rumah di Desa Air Merbau dengan menggunakan kemasan yang rencananya akan diselundupkan keluar Pulau Belitung.*