Kasus Mega Korupsi Timah Rp4,1 Triliun di Bangka Selatan, Sidang Pembuktian Digelar Maraton
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID– Sidang perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah PT Timah Tbk di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Bangka Selatan periode 2015–2022 berlangsung maraton.
Mengingat banyaknya berkas dan saksi yang harus diperiksa, persidangan digelar intensif empat hari dalam sepekan hingga larut malam.
Pada sidang lanjutan, Senin (5/10/2026), pemeriksaan saksi disepakati dibagi menjadi dua kloter atas permohonan tim penasihat hukum terdakwa.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan mengatakan bahwa pembagian ini dilakukan agar pemeriksaan saksi terhadap masing-masing terdakwa berlangsung lebih fokus dan mendalam.
“Jadi hari ini kami menyidangkan lima orang saksi untuk lima orang terdakwa terlebih dahulu. Sedangkan enam terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang lanjutan besok,” ungkap Jeri yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
Jeri merincikan, lima terdakwa yang menjalani sidang pembuktian pada kloter pertama adalah Ahmad Subagia, Nurhadi Kuncoro, Hanizarudin, Steven, dan Yusuf.
Sementara enam terdakwa lainnya akan dihadirkan pada agenda persidangan berikutnya bersama saksi-saksi terkait.
“Sidang ini diagendakan bergulir maraton empat hari dalam seminggu. Kami selaku penuntut umum berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian pembuktian ini secara maksimal demi tegaknya kepastian hukum,” pungkas Jeri.
Perkara korupsi pertambangan timah ini menyedot perhatian publik lantaran nilai taksiran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sangat fantastis, yakni menembus lebih dari Rp4,1 triliun. (***)

