Setahun Sembunyi di Riau, Buron Curanmor Pangkalbalam Ditangkap saat Tidur
“Di Muntok, motor hasil curian dititipkan kepada seseorang di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian. Pelaku kemudian menyeberang menggunakan kapal ferry ke Dumai, Riau, untuk bersembunyi. Sementara ponsel milik korban telah dijual pelaku di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Palembang,” jelasnya.
Setelah bersembunyi di luar daerah selama setahun, keberadaan pelaku kembali terdeteksi oleh pihak kepolisian hingga akhirnya digerebek pada Senin pagi sekira pukul 08.15 WIB.
Usai penangkapan, petugas bergerak ke Kota Muntok untuk menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat tahun 2014 milik korban. Kondisi motor tersebut sudah diubah warna dan dicopot plat nomornya. Namun, nomor rangka dan nomor mesin terbukti cocok dengan identitas kendaraan korban.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan. Pelaku dan berkas perkara sudah diserahkan ke Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih menelusuri keberadaan rekan pelaku yang berstatus DPO,” tegas IPDA Teddy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang. (***)

