Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya menjelaskan bahwa kedatangan pihak kepolisian bukan untuk mencari-cari kesalahan masyarakat, melainkan untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada legalitas yang jelas. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses legalitas tersebut,” kata AKP Candra Wijaya di hadapan para penambang.

Langkah preventif ini disambut baik oleh masyarakat penambang setempat. Setelah menerima penjelasan dari pihak kepolisian dan Kanit Gakkum Satpolairud, warga menyatakan memahami aturan tersebut. Mereka secara sukarela bersedia menghentikan aktivitas pertambangan dan langsung meninggalkan pondok-pondok di pesisir sungai untuk kembali ke rumah masing-masing.

Guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala di kawasan DAS Kampak. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak yang kembali membuka aktivitas tambang ilegal secara sembunyi-sembunyi.

“Setelah penertiban kemarin, saat ini tidak ada lagi aktivitas tambang di DAS Kampak. Kami akan terus memantau kondisi di lapangan,” pungkas IPTU Yos Sudarso.