Sidang Tipikor Timah Rp4,1 T: Saksi ESDM Sebut Pemilik IUP Dilarang Beli Hasil Sendiri
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Jeri membeberkan bahwa para mitra usaha melampaui batas kewenangan izin dengan melakukan penambangan penuh hingga menghasilkan output bijih timah secara mandiri.
Penyimpangan kian nyata ketika terjadi transaksi jual beli bijih timah antara mitra dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan kesaksian pihak ESDM, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
”Pemilik IUP dilarang keras membeli hasil tambang dari wilayah konsesinya sendiri, meski timah itu ditambang oleh pihak mitra usaha. Regulasi melarang adanya transaksi jual beli seperti itu,” tegas Jeri.
Perkara korupsi tata kelola timah di Bangka Selatan ini menjadi sorotan luas publik mengingat dampaknya yang masif terhadap perekonomian negara, dengan nilai taksiran kerugian keuangan negara yang fantastis menembus angka lebih dari Rp4,1 triliun.

