Selain paket sabu, polisi juga menggeledah kamar ZU dan menemukan satu kaleng bekas rokok berisi plastik klip kosong.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi potongan pipet, dua buah skop plastik, tisu dibalut lakban, plastik asoi, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ZU telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Polisi menduga ZU kerap menggunakan modus pemetaan (menaruh barang di titik tertentu) dalam mengedarkan narkotika tersebut.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.