“Kami mengimbau Pidsus Kejari Bangka Barat ikut turun ke lapangan. Ini bukan pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan lingkungan yang merusak masa depan generasi mendatang,” tambah Ramsi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan di kawasan Hutan Lindung Berhala kini sangat memprihatinkan. Di lokasi ditemukan sejumlah lubang galian besar bermuatan air keruh (kolong), pohon-pohon yang tumbang berserakan, serta instalasi mesin sedot dan pipa rajuk yang ditinggalkan.

Selain merusak vegetasi hutan, aktivitas pengerukan tanah secara liar tersebut kini telah mendekati bibir pantai dan mengancam terjadinya abrasi pesisir.

Secara hukum, para pelaku penambangan liar di kawasan hutan lindung dapat dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kini, masyarakat dan tokoh pemuda setempat menunggu langkah nyata dan ketegasan dari pihak Polres serta Kejari Bangka Barat untuk menghentikan total aktivitas ilegal tersebut demi menyelamatkan ekosistem Hutan Lindung Berhala.