Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal sebelum pemerintah daerah mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Para penambang diberikan pemahaman mengenai status kawasan serta konsekuensi apabila tetap melakukan kegiatan pertambangan di lokasi sumber air baku SPAM Bahar. Satpol PP juga menegaskan pembinaan yang dilakukan saat ini tidak dapat dimaknai sebagai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.

Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas mereka setelah dilakukan pembinaan.

Namun, apabila kegiatan pertambangan kembali ditemukan setelah peringatan tersebut, Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penertiban. Langkah itu dilakukan untuk menjaga kawasan sumber air baku yang merupakan fasilitas negara dari aktivitas yang dapat merusaknya.

“Apabila jika besok dan seterusnya mereka masih melakukan penambangan liar di kawasan fasilitas negara ini, maka kami akan bekerja sama dengan Polres Bangka Selatan untuk melakukan penindakan dan penertiban TI,” ucapnya.

Kendati begitu kata Lisbeth penertiban nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi akan melibatkan unsur kepolisian dan perangkat daerah terkait.

Pemerintah daerah memastikan kawasan sumber air baku SPAM Bahar harus terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal karena berkaitan dengan kepentingan fasilitas publik. Sosialisasi yang dilakukan kali ini sekaligus menjadi peringatan agar para penambang tidak kembali melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

“Kami akan bekerja sama dengan Polres Bangka Selatan untuk melakukan penindakan dan penertiban TI,” tutup Lisbeth.