Berdasarkan hasil pelacakan digital, polisi mendapati informasi bahwa ponsel curian itu dibawa ke salah satu konter untuk dihapus datanya (reset). Polisi bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Satu unit iPhone 11 beserta kotak aslinya turut disita sebagai barang bukti.

Meski pelaku sudah diamankan, kasus ini kemungkinan tidak berlanjut ke meja hijau. Dalam proses pemeriksaan, korban mengajukan permohonan untuk mencabut laporannya.

“Korban menyampaikan keinginan untuk tidak melanjutkan pengaduan karena terduga pelaku merupakan tetangga dan masih memiliki hubungan keluarga,” jelas Kasi Humas.

Pihak Polres Bangka Barat saat ini tengah menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan kebijakan pimpinan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan mekanisme pemulihan kerugian korban.

Atas kejadian ini, Iptu Yos Sudarso mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal ke polsek terdekat agar bisa segera ditangani secara profesional dan responsif.