Penginapan Taman Duku Digerebek, 2 Wanita Jadi Kunci Terbongkarnya Peredaran Narkotika di Jebus
Interogasi terhadap DS membuka jalur ke pelaku lain. DS mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria bernama AD (38). Polisi bergerak cepat menggerebek kediaman AD di Dusun Tambang Kering, Desa Sekar Biru. Di lokasi ini, petugas menemukan dua paket klip kecil sabu.
Saat penggeledahan di rumah AD berlangsung, polisi mencurigai seorang pria bernama ED (36) yang berada di sebelah rumah tersebut. Setelah digeledah, dari tangan ED ditemukan lagi 14 butir pil ekstasi.
Puncaknya, pengembangan lanjutan dari tersangka AD mengarah pada nama SH (39). Polisi langsung memburu SH ke rumahnya di Dusun Sunthay, Desa Air Gantang. Di sana, petugas menemukan barang bukti terbesar berupa 15 paket klip besar sabu.
Dari seluruh rangkaian penangkapan jaringan ini, Polsek Jebus menyita total barang bukti narkotika berupa 17 paket klip besar dan 2 paket klip kecil sabu dengan berat bruto 151,6 gram, serta 24 butir pil ekstasi seberat 11,38 gram.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip bening, potongan pipet, 17 gumpalan tisu, tujuh unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai senilai Rp8.670.000, serta empat unit sepeda motor (Yamaha Fiz R, Yamaha Fazzio, dan dua unit Yamaha Nmax) yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
“Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKP Candra Wijaya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

