IPDA Dedi selaku Kasi Humas menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap seseorang tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Setiap proses penegakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti. Polres Bangka Tengah bekerja secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membeda-bedakan siapa pun,” tegasnya.

Terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan aktivitas lain di kawasan tersebut, pihaknya memastikan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Kami terbuka terhadap setiap informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya dan didukung data serta fakta hukum yang cukup, tentu akan dilakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Kasi Humas juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkas Kasi Humas.