Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun di Mentok, Ganja 91 Paket Disita
Kepada petugas, remaja yang berstatus sebagai pelajar tersebut telah mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Secara total, polisi menyita barang bukti berupa 91 paket diduga ganja dengan berat bruto mencapai 310 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit ponsel pintar merk Redmi 13 warna hitam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IF beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyesuaian pidana.
“Proses pemeriksaan lebih lanjut kini sedang berjalan dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum anak di bawah umur sehingga pelaku bisa dikatakan sebagai seorang ABH atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” jelasnya.

