Peluang Investasi Pariwisata: Bangka Selatan Cari Mitra Kelola Wahana Permainan Alun-Alun Simpang Lima
Selain itu, peserta harus menyampaikan dokumen penawaran yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dengan nilai penawaran di atas nilai limit sewa sebesar Rp594.070.000 per tahun, berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Peserta juga wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan kesanggupan menaati ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
Dalam pelaksanaannya, mitra terpilih berkewajiban menyetorkan pembayaran sewa ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan melalui Bank Sumsel Babel Cabang Toboali, nomor rekening 155.300.0001. Pembayaran sewa harus dilaksanakan sesuai waktu dan nominal yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Pengelola juga bertanggung jawab menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan serta menjamin standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pengunjung secara mandiri.
Jangka waktu pelaksanaan pengelolaan dihitung sejak penandatanganan perjanjian kerja sama hingga berakhirnya jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian tersebut.
Disparpora Bangka Selatan mengingatkan calon peserta agar memperhatikan jadwal dan melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan. Pendaftar yang melewati batas waktu pendaftaran tidak akan diterima atau dilayani.
Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi dapat diperoleh langsung dari Panitia Seleksi pada saat calon peserta melakukan pendaftaran di Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan.
Pengumuman ini diharapkan menjadi perhatian bagi badan usaha yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan wahana permainan maupun fasilitas pariwisata untuk berpartisipasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

