Nursyandi menjelaskan, SK pemberhentian sementara tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal Sumanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Mengenai status pemberhentian secara tetap, pemerintah daerah masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kita tunggu hasil putusan pengadilan seperti apa. Jika nanti pengadilan memutuskan dia bersalah dan harus menjalani hukuman pidana, artinya dia akan diberhentikan secara total (tetap). Di situlah baru akan ada mekanisme penunjukan atau pemilihan Kadus yang baru,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan dan memastikan pelayanan publik di Dusun Cupat tetap berjalan, Dinsos PMD menyerahkan sepenuhnya mekanisme operasional kepada kepala desa setempat.

“Mekanisme selanjutnya kita kembalikan ke desa. Apakah kepala desanya akan menunjuk salah satu perangkat desa yang ada untuk merangkap jabatan sebagai Kadus sementara, atau menunjuk orang lain yang dipercayakan,” pungkas Nursyandi.  ***