Melalui surat resminya, YLBH-LSS meminta agar perundingan bipartit dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Kantor Hukum YLBH Lentera Serumpun Sebalai.

“Perundingan ini diharapkan menjadi forum bagi kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk persoalan, mengklarifikasi tuduhan yang menjadi pokok permasalahan, serta membahas alasan dan dasar PHK terhadap ketiga pekerja tersebut,” kata Ketua Yayasan LBH Afriadi, SH, MH Rabu sore (14/10/2026)

YLBH-LSS berpandangan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengedepankan itikad baik, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

“YLBH Lentera Serumpun Sebalai berharap pihak Yayasan Cahaya Cipta Mandiri bersedia memenuhi undangan perundingan bipartit agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa mengabaikan hak hukum masing-masing pihak,” lanjut Afriadi.

Di sisi lain, klarifikasi dari pihak yayasan juga diperlukan agar seluruh fakta dapat diketahui secara utuh dan pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang.

“Mereka bertiga ini datang ke kantor untuk meminta pendampingan hukum atas PHK yang mereka terima dengan tuduhan yang tidak mengenakan,” jelasnya.

Bagi ketiga pekerja, langkah mendatangi kantor LBH merupakan upaya untuk mencari perlindungan hukum dan memperjuangkan keadilan atas persoalan yang mereka hadapi. Mereka berharap permasalahan ini memperoleh penyelesaian yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“YLBH Lentera Serumpun Sebalai menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak pekerja melalui jalur hukum dan mendorong penyelesaian perselisihan secara adil,” tambahnya.

Timelines.id berupaya mengonfirmasi Humas SPPG Air Ruai terkait PHK yang dialami ketiga relawan tersebut. (kontributor: eztie)