Polres Bangka Barat Bidik Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Balik Antrean SPBU yang Mengular
“Kalau memang ditemukan ada penyalahgunaan, tentu akan kita hentikan dan kita tindak tegas sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.
Pengawasan ketat ini difokuskan pada penyaluran BBM bersubsidi yang memiliki regulasi ketat dan peruntukan khusus bagi masyarakat. Ragil menambahkan, penindakan terhadap pelaku penimbunan nantinya akan mengacu pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
“Untuk penimbunan BBM, kita mengacu pada Undang-Undang Migas, terutama kalau yang ditimbun itu merupakan barang-barang yang disubsidi,” jelas Ragil.
Saat ini, Polres Bangka Barat terus memantau situasi di seluruh SPBU secara berkala. Polisi mengimbau masyarakat maupun operator pangkalan agar mendistribusikan BBM sesuai aturan demi menjamin kelancaran pasokan bagi warga yang membutuhkan.

