Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

* MHP alias MA (19): 63 plastik klip berisi sabu seberat 13,6 gram, 63 potongan sedotan plastik, satu unit ponsel Vivo, dan satu tas selempang hijau.
* AA (18): 42 plastik klip berisi sabu seberat 11,9 gram, 42 potongan sedotan plastik, satu unit ponsel Samsung, dan satu plastik bening besar.
* HA alias HK (17): 40 plastik klip berisi sabu seberat 12,1 gram, 39 potongan sedotan plastik, satu unit ponsel Redmi, satu timbangan digital merek Camry, dan satu bal plastik klip kosong.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, lima orang lainnya yang berada di lokasi kejadian, yakni R (21), MG (18), LA (22), AW (17), dan seorang wanita berinisial S (27), dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Kepada penyidik, mereka mengaku baru saja berpesta sabu pada siang hari sebelum digerebek.

Karena tidak ditemukan barang bukti sabu pada tubuh maupun penguasaan mereka, kelimanya tidak ditahan melainkan akan diserahkan ke lembaga rehabilitasi.

Iptu Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk membersihkan wilayah Kabupaten Bangka dari jerat narkoba dan meminta masyarakat tidak ragu melapor.

“Kami berkomitmen penuh menyikat habis jaringan narkoba hingga ke akarnya. Terhadap lima orang yang urinenya positif namun tidak ditemukan barang bukti pada tubuh atau penguasaannya, akan kami fasilitasi untuk proses rehabilitasi sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka pengedar beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bangka guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.